World Freedom Press Day (WFPD)
World Freedom Press Day atau Hari Kebebasan Pers
yang diperingati pada setiap 3 Mey oleh UNESCO, di tahun 1993 adalah hari untuk
memperingati prinsip dasar kemerdekaan pers seluruh dunia. Pada tahun ini, WPFD
2017 di pusatkan di jakarta dan diikuti
kurang lebih 1.700 jurnalis dari 190 negara dengan tema “Critical Minds For Critical Times: Media’s role in advancing peaceful,
just and inclusive societies”. Dunia Pers di Indonesia sendiri hadir sejak
zaman kolonial, salah satu tokoh pers nasional adalah R.M Tirto Adi Soerja yang
menjadi pahlawan nasional di tahun 2006. Fungsi utama serta peranan yang
tercantum pada ketentuan pasal 33 UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, fungsi
pers ialah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.
Pasal 6 UU Pers bahwa pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:
memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui menegakkan nilai- nilai dasar
demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta
menghormati kebhinekaan mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang
tepat, akurat, dan benar melakukan pengawasan, kritik, koresi, dan saran
terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum memperjuangkan keadilan
dan kebenaran. Tantangan akan hadir seiring waktu, di era sekarang tantangan
pers sendiri cukup berat yaitu berita hoax atau berita palsu serta kekerasan
jurnalisme. Berbagai kasus kekerasan
terhadap jurnalis indonesia juga meningkat setiap tahunnya. Tercatat
sepanjang 2016 terjadi 76 kasus kekerasan , dibanding 2015 sebanyak 44, dan
januari hingga april 2017 terjadi sebanyak 24 kasus (source: AJI). Kekerasan
yang dialami berupa intimidasi, perampasan alat kerja, pemukulan dan
menghalangi kerja jurnalistik itu sendiri. Yang terbaru di bulan ini adalah
penangkapan dua Pers Mahasiswa LPM BOM Institut Teknologi Medan saat terjadi aksi demonstransi yang dilalukan
oleh aliansi Konsolidasi Gerakan Mahasiswa Sumatra Utara menanggapi Hari
Pendidikan Nasional. Hingga kini kasus ini terus berjalan, berbagai dukungan
dan aksi solidaritas Pers muncul, tak terkecuali PPMI kota Malang. Beberapa
tuntutan dilakukan untuk kebesan bersama yang sudah di atur UU no 9 tahun 1998
pasal 7, yang berbunyi Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh
warga negara, aparatur pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
a)melindungi HAM; b) menghargai asas legalitas; c) mengharggai prinsip praduga
tidak bersalah; dan d) menyelenggarakan pengamanan. Kronologi ditangkapnya
Persma LPM BOM ITM di unggah di persma.org. Pers Mahasiswa sebagai salah satu
bagian dari pers sudah seharusnya dapat menikmati kebebasan pers. Namun
kenyataan tekanan dan intervensi selalu datang, tidak mendapat data yang
seharusnya dapat dikonsumsi publik, serta beberapa masalah lain yang mencederai
kebebasan pers.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar