Sabtu, 03 Juni 2017

PTN- BH



 PTN BH - GERBANG KEGAGALAN

Menjadi kampus PTN – BH adalah isu yang sudah lama, banyak positif negatif dalam rencana perubahan ini. Pihak birokrasi menjelaskan beberapa hal positif kedepannya, seperti beberapa kepentingan nasional  pertumbuhan ekonomi, responsif terhadap dunia kerja, peningkatan mutu , efisiensi dll. Namun kampus ptn – bh punya kewenangan dalam mengelola keuangan, apalagi dengan adanya faktor swasta dengan bantuan finansial yang menjanjikan. Secara umum, ptn – bh berati perguruan tinggi negeri yang bisa mencari dana tambahan untuk aktivitas kampus. Seperti halnya pembangunan insfrastruktur, pembayaran listrik, dll, dari pihak luar kampus (korporasi) karena dana subsidi dari pemerintah akan di kurangi. Mereka “para pemegang saham” punya uang untuk membiayai kehidupan kampus akan merajalela, mungkin dengan bangunan yang tidak ada keterkaitannya dengan kampus.  Ancaman terhadap hak untuk mendapatkan pendidikan yang seharusnya diakses oleh anak semua bangsa itu akan hadir karena efek peraturan kampus yang harus sejalan dengan motif ekonomi. Untuk menuju World Class University (WCU) memerlukan maintenance yang tidak sedikit, maka tentunya ini akan berakibat pada ukt mahasiswa atau mengurangi jumlah mahasiswa yang lulus melalui jalur undangan/ujian tertulis dan menambah mahasiswa yang lulus lewat jalur mandiri. Ya sedikit orang dari keluarga menengah kebawah akan berkurang dan dari keluarga menengah keatas akan sedikit bertambah.


Manusia Terpelajar
Apakah telah kau berikan pada kehidupan ini, hei kau manusia terpelajar? Golongan terpelajar, golongan yang beruntung mendapatkan lebih banyak ilmu dan pengetahuan daripada sebangsa selebihnya. Bagi orang cerdas bukan hanya berilmu dan berpengetahuan  tak mungkin terlepas perhatiannya dari masalah – masalah kehidupan, apalagi kehidupan vital yang katanya : kebahagiaan, kesengsaraan, kesejahteraan, keberuntungan, penderitaan, cinta dan kasih sayang, pengabdian, kebenaran, keadilan, kekuatan.... –pram-

WFPD



World Freedom Press Day (WFPD)

World Freedom Press Day atau Hari Kebebasan Pers yang diperingati pada setiap 3 Mey oleh UNESCO, di tahun 1993 adalah hari untuk memperingati prinsip dasar kemerdekaan pers seluruh dunia. Pada tahun ini, WPFD 2017 di pusatkan di jakarta  dan diikuti kurang lebih 1.700 jurnalis dari 190 negara dengan tema “Critical Minds For Critical Times: Media’s role in advancing peaceful, just and inclusive societies”. Dunia Pers di Indonesia sendiri hadir sejak zaman kolonial, salah satu tokoh pers nasional adalah R.M Tirto Adi Soerja yang menjadi pahlawan nasional di tahun 2006. Fungsi utama serta peranan yang tercantum pada ketentuan pasal 33 UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, fungsi pers ialah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Pasal 6 UU Pers bahwa pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut: memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui menegakkan nilai- nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar melakukan pengawasan, kritik, koresi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Tantangan akan hadir seiring waktu, di era sekarang tantangan pers sendiri cukup berat yaitu berita hoax atau berita palsu serta kekerasan jurnalisme. Berbagai kasus kekerasan  terhadap jurnalis indonesia juga meningkat setiap tahunnya. Tercatat sepanjang 2016 terjadi 76 kasus kekerasan , dibanding 2015 sebanyak 44, dan januari hingga april 2017 terjadi sebanyak 24 kasus (source: AJI). Kekerasan yang dialami berupa intimidasi, perampasan alat kerja, pemukulan dan menghalangi kerja jurnalistik itu sendiri. Yang terbaru di bulan ini adalah penangkapan dua Pers Mahasiswa LPM BOM Institut Teknologi Medan  saat terjadi aksi demonstransi yang dilalukan oleh aliansi Konsolidasi Gerakan Mahasiswa Sumatra Utara menanggapi Hari Pendidikan Nasional. Hingga kini kasus ini terus berjalan, berbagai dukungan dan aksi solidaritas Pers muncul, tak terkecuali PPMI kota Malang. Beberapa tuntutan dilakukan untuk kebesan bersama yang sudah di atur UU no 9 tahun 1998 pasal 7, yang berbunyi Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara, aparatur pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk : a)melindungi HAM; b) menghargai asas legalitas; c) mengharggai prinsip praduga tidak bersalah; dan d) menyelenggarakan pengamanan. Kronologi ditangkapnya Persma LPM BOM ITM di unggah di persma.org. Pers Mahasiswa sebagai salah satu bagian dari pers sudah seharusnya dapat menikmati kebebasan pers. Namun kenyataan tekanan dan intervensi selalu datang, tidak mendapat data yang seharusnya dapat dikonsumsi publik, serta beberapa masalah lain yang mencederai kebebasan pers.